make an appointment
on air
Larangan Penjualan Gas Elpiji 3kg Eceran Matikan Pengusaha Kecil dan Susahkan Konsumen

WWW.VIRALNEWSRADIO.COM

LINK TERKAIT

VIRALNEWSRADIO - Keputusan pemerintah melarang penjualan gas LPG tiga kilogram di tingkat pengecer atau warung sejak 1 Februari lalu disebut sebagai kebijakan yang "mematikan pengusaha kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil".

Daripada pelarangan, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya mengubah subsidi 'gas melon' itu dari sistem terbuka—produknya yang disubsidi—menjadi sistem tertutup yang fokus pada penerima bantuan.

"Kelompok miskin yang berhak sesuai dengan data Kemensos dikasih kartu yang ada barcode-nya," kata Fahmy.

"Setiap beli, baik di warung sekalipun tanpa harus di agen, kartu itu di-scan dengan HP. Kalau yang tidak punya kartu, maka membeli gas tiga kilogram dengan harga pasar atau harga normal," tuturnya.

Tiga hari berjalan, larangan penjualan gas melon di warung pengecer telah menuai keresahaan, di kalangan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas.

Mereka mengeluhkan antrean yang lama, jarak agen gas yang jauh, hingga jumlah LPG yang langka. Bahkan, seorang warga di Tangerang Selatan dilaporkan meninggal dunia usai mengantre membeli gas melon.

Atas beragam keluhan itu, Presiden Prabowo Subianto disebut menginstruksikan agar pengecer boleh kembali berjualan gas LPG tiga kilogram per 4 Februari 2025.

"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada, untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Regulasi itu mengatur, hanya subpangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diizinkan menjual tabung LPG tiga kilogram.

Pemerintah mengeklaim keputusan ini diambil untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, seperti gas melon, tepat sasaran dan harga jualnya sesuai aturan.

"Sekarang tata kelolanya lagi diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji tiga kilogram," kata Bahlil, pada 1 Februari lalu.

Melalui aturan ini, pemerintah juga "membuka peluang" bagi pengecer untuk "naik kelas" menjadi pangkalan atau subpangkalan resmi gas melon dari Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *